Sabtu, 10 Desember 2011

Pengertian Migrasi

Migrasi merupakan bagian dari mobilitas penduduk. Mobilitas penduduk adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain. Mobilitas penduduk ada yang bersifat nonpermanen (sementara) misalnya turisme baik nasional maupun internasional, dan ada pula mobilitas penduduk permanen (menetap). Mobilitas penduduk permanen disebut migrasi. Migrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain dengan melewati batas negara atau batas administrasi dengan tujuan untuk menetap.

Pengertian Migrasi

Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari tempat
yang satu ke tempat yang lain. Dalam mobilitas penduduk terdapat
migrasi internasional yang merupakan perpindahan penduduk yang
melewati batas suatu negara ke negara lain dan juga migrasi internal
yang merupakan perpindahan penduduk yang berkutat pada sekitar
wilayah satu negara saja.


Jenis-jenis Migrasi
Migrasi dapat terjadi di dalam satu negara maupun antarnegara. Berdasarkan hal tersebut, migrasi dapat dibagi atas dua golongan yaitu :
a. Migrasi Internasional, yaitu perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lainnya. Migrasi internasional dapat dibedakan atas tiga macam yaitu :
* Imigrasi, yaitu masuknya penduduk dari suatu negara ke negara lain dengan tujuan menetap. Orang yang melakukan imigrasi disebut imigran
* Emigrasi, yaitu keluarnya penduduk dari suatu negara ke negara lain. Orang yang melakukan emigrasi disebut emigran
Remigrasi atau repatriasi, yaitu kembalinya imigran ke negara asalnya



imigrasi [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

imi·gra·si n perpindahan penduduk negara lain ke negara tertentu untuk menetap;
ber·i·mi·gra·si v pindah (masuk) ke negara lain untuk menetap;
ke·i·mi·gra·si·an n perihal yg bertalian dng imigrasi; seluk-beluk imigrasi: ia dikenakan tindakan ~ berupa deportasi dan namanya dicantumkan dl daftar penangkalan 
Migrasi Penduduk

Dalam Undang-Undang (UU)no 9 tahun 1992, Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia.



wikipedia
Imigrasi adalah perpindahan orang dari suatu negara-bangsa (nation-state) ke negara lain, di mana ia bukan merupakan warga negara. Imigrasi merujuk pada perpindahan untuk menetap permanen yang dilakukan oleh imigran, sedangkan turis dan pendatang untuk jangka waktu pendek tidak dianggap imigran. Walaupun demikian, migrasi pekerja musiman (umumnya untuk periode kurang dari satu tahun) sering dianggap sebagai bentuk imigrasi. PBB memperkirakan ada sekitar 190 juta imigran internasional pada tahun 2005, sekitar 3% dari populasi dunia. Sisanya tinggal di negara kelahiran mereka atau negara penerusnya.

Walaupun migrasi manusia telah berlangsung selama ribuan tahun, konsep modern imigrasi, khususnya pada abad ke-19, terkait dengan perkembangan negara-bangsa dengan kriteria kewarganegaraan yang jelas, paspor, pengawasan perbatasan permanen, serta hukum kewarganegaraan. Kewarganegaraan dari suatu negara memberikan hak-hak khusus kepada penduduk negara tersebut, sementara para imigran dibatasi oleh hukum imigrasi. Negara-bangsa membuat imigrasi menjadi suatu isu politik; per definisi ia adalah tanah air suatu bangsa yang ditandai oleh kesamaan etnis dan/atau budaya, sedangkan imigran memiliki etnis dan budaya yang berbeda. Hal ini kadang menyebabkan suatu ketegangan sosial, xenofobia, dan konfik identitas nasional pada banyak negara maju.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar