1. Permasalahan Generasi Muda
Berbagai permasalahan generasi yang muncul pada saat ini antara lain :
a. Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme dikalangan masyarakat, termasuk jiwa pemuda.
b. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
c. Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik formal dan informal. Tinggimya jumlah putus sekolah yang tidak hanya merugikan generasi muda sendiri, tetapi juga merugikan bangsa.
d. Kekurangan lapangan dan kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran dan setengah pengangguran dikalangan generasi muda mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem sosial lainnya.
e. Kurangnya gizi yang menghambat perkembangan kecerdasan, dan pertumbuhan.
f. Masih banyaknya perkawinan dibawah umur.
g. Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi moral bangsa.
h. Merebaknya penggunaan NAPZA dikalangan remaja.
i. Belum adanya peraturanm perundangan yang menyangkut generasi muda.
Dalam rangka memecahkan permasalahan generasi muda diatas, diperlukan usaha-usaha terpadu, terarah dan berencana dari seluruh potensi nasional dengan melibatkan generasi muda sebagai subjek pembangunan. Organisasi-organisasi pemuda yang telah berjalan baik merupakan potensi yang siap untuk dilibatkan dalam kegiatan pembangunan nasional.
2. Potensi-potensi Generasi Muda
Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah sebagai berikut :
a. Idealisme dan Daya Kritis
Secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, sehingga ia dapat melihat kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru. Pengejawantahan idealisme dan daya kritis perlu dilengkapi landasan rasa tanggung jawab yang seimbang.
b. Dinamika dan Kreativitas
Adanya idealisme pada generasi muda, menyebabkan mereka memiliki potensi kedinamisan dan kreativitas, yakni kemampaun dan kesediaan untuk mengadakan perubahan, pembaharuan, dan penyempurnaan kekurangan yang ada ataupun mengemukakan gagasan yang baru.
c. Keberanian Mengambil Resiko
Perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat meleset, terhambat atau gagal. Namun, mengambil resiko itu diperlukan jika ingin memperoleh kemajuan. Generasi muda dapat dilibatkan pada usaha-usaha yang mengandung resiko. Untuk itu diperlukan kesiapan pengetahuan, perhitungan, dan keterampilan dari generasi muda sehingga mampu memberi kualitas yang baik untuk berani mengambil resiko.
d. Optimis dan Kegairahan Semangat
Kegagalan tidak menyebabkan generasi muda patah semangat. Optimisme dan kegairahan semangat yang dimiliki generasi muda merupakan daya pendorong untuk mencoba lebih maju lagi.
e. Sikap Kemandirian dan Disiplin Murni
Generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan tindakannya. Sikap kemandirian itu perlu dilengkapi dengan kesadaran disiplin murni pada dirinya agar mereka dapat menyadari batas-batas yang wajar dan memiliki tenggang rasa.
f. Terdidik
Walaupun dengan memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh baik dalam arti kualitatif maupun dalam arti kuantitatif, generasi muda secara relatif lebih terpeljar karena lebih terbukanya kesempatan belajar dari generasi pendahulunya.
g. Keanekaragaman dalam Persatuan dan Kesatuan.
Keanekaragaman generasi muda merupakan cermin dari keanekaragaman masyarakat kita. Keanekaragaman tersebut dapat menjadi hambatan jika dihayati secara sempit dan eksklusif. Akan tetapi, keanekaragaman masyarakat Indonesia merupakan potensi dinamis dan kreatif jika ditempatka dalam kerangka integrasi nasional yang didasarkan pada semangat sumpah pemuda serta kesamaan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
h. Patriotisme dan Nasionalisme
Pemupukan rasa kebanggaan, kecintaan, dan turut serta memiliki bangsa dan negara dikalangan generasi muda perlu digalakkan karena pada gilirannya akan mempertebal semangat pengabdian dan kesiapan mereka untuk membela dan mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman. Dengan tekad dan semangat ini, generasi muda perlu dilibatkan dalam setiap usaha dan pemantapan ketahanan dan pertahanan nasional.
i. Sikap Kesatria
Kemurnian idealisme, keberanian, semangat pengabdian dan pengorbanan serta rasa tanggung jawab sosial yang tinngi adalah unsur-unsur yang perlu dipupuk dan dikembangkan dikalangan generasi muda Indonesia sebagai pembela dan penegak kebenaran dan keadilan bagi masyarakat dan bangsa.
j. Kemampuan Penguasaan Ilmu dan Teknologi
Generasi muda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi bila secara fungsional dapat dikembangkan sebagai Transformator dan Dinamisator terhadap lingkungannya yang lebih terbelakang dalam ilmu dan pendidilkan serta penerapan teknologi, baik yang maju, maupun yang sederhana.
SUMBER : http://generasimudabangsa.blogspot.com/2011/03/masalah-dan-potensi-generasi-muda.html
Senin, 16 Januari 2012
Jelaskan pengertian hukum dan sumber hukum
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
SUMBER-SUMBER HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum dalam pengertian asal hukum, yaitu: Keputusan otoritas yang berwenang mengenai sebuah keputusan hukum, bisa berupa peraturan atau ketetapan. Pengertian ini membawa pada suatu penyelidikan tentang kewenangan.
Sumber hukum dalam pengertian tempat ditemukannya peraturan hukum. Sumber hukum dalam pengertian ini membawa pada satu penyelidikan tentang maca, jenis, atau bentuk-bentuk dari peraturan. Misalnya: apakah sumber hukum tersebut Undang-Undang, Kebiasaan, Yurisprudensi, atau bentuk yang lainnya.
Sumber hukum dalam pengertian hal-hal yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menentukan hukum. Misalnya: Keyakinan hukum, rasa keadilan baik dari penguasa atau rakyat, dan juga teori-teori atau ajaran dari ilmu Pengetahuan hukum. Hal-hal yang dapat mempengaruhi penentuan hukum meliputi semua bidang kehidupan masyarakat, baik itu sosial, politik, budaya, maupun ekonomi.
Di samping ketiga makna sumber hukum di atas, terdapat juga kategori sumber hukum lain, yakni; sumber hukum material adalah faktor yang membantu penentuan/pembentukan hukum. Sumber hukum ini dapat ditinjau dari berbagai aspek. Misalnya: seorang sosiolog akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa sebagai hasil interaksi dalam masyarakat. Namun seorang ekonom akan mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat meniscayakan adanya hukum. Lain halnya dengan seorang ahli agama, ia akan mengatakan bahwa sumber hukum adalah kitab suci dan sumber ajaran agama yang lain.
Sumber hukum formal adalah tempat atau sumber di mana hukum positif dapat ditemukan. Dari segi bentuk berupa Undang-Undang, Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi, dan doktrin.
Undang-Undang
“Undang-Undang” sering digunakan dalam 2 pengertian, yaitu Undang-Undang dalam arti formal dan Undang-Undang dalam arti material.
UU dalam arti formal adalah keputusan atau ketetapan yang dilihat dari bentuk dan cara pembuatannya disebut UU. Dilihat dari bentuknya, UU berisi konsideran dan diktum (amar putusan). Sementara dari cara pembuatannya, UU adalah keputusan atau ketetapan produk lembaga yang berwenang. Di Indonesia lembaga yang berwenang adalah Presiden dan DPR (UUDS 1950 psl 89, UUD 1945 psl 5 (1) jo. psl 20 (1), sementara di Amerika lembaga yang berwenang adalah Congress.
UU dalam arti material adalah keputusan atau ketetapan yang dilihat dari isinya disebut UU dan mengikat setiap orang secara umum. Dalam pengertian ini yang menjadi perhatian adalah isi peraturan yang sifatnya mengikat tanpa mempersoalkan segi bentuk atau siapa pembentuknya. UU dalam arti material sering juga disebut dengan peraturan (regeling) dalam arti luas. UU dalam arti formal tidak dengan sendirinya sebagai UU dalam arti material. Demikian sebaliknya.
Syarat mutlak berlakunya suatu Undang-Undang ialah ketika telah diundangkan dalam lembaran negara (LN) oleh Menteri/Sekertaris negara, sejak tanggal yang ditentukan sendiri dalam Undang-Undang (pada saat diundangkan, pada tanggal tertentu, ditentukan berlaku surut, atau berlakunya akan ditentukan kemudian hari dengan peraturan lain), atau jika tidak dicantumkan maka, Undang-Undang berlaku 30 hari setelah diundangkan.
Adapun masa berlakunya Undang-undang berakhir, karena; ditentukan oleh Undang-Undang sendiri, dicabut secara tegas, Undang-Undang lama bertentangan dengan Undang-Undang baru, atau timbulnya hukum kebiasaan yang bertentangan dengan Undang-Undang atau Undang-Undang tidak ditaati lagi.[ps]
Langganan:
Postingan (Atom)